Lihat ke Halaman Asli

Rutan Lodji

Tim Humas

Tahanan Anak Kasus Senjata Tajam di Rutan Pekalongan Dieksekusi

Diperbarui: 1 November 2023   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pekalongan -- Satu orang tahanan anak Rutan Pekalongan dieksekusi oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo pada Rabu (01/11).

Tahanan anak berinisial AP tersebut telah menerima vonis atas pekaranya membawa senjata tajam yang melanggar UU DARURAT RI NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948, AP dijatuhi vonis 2 bulan.

Selama berada Rutan Pekalongan, staus AP ialah tahanan Kejaksaan yang mana ia menjalani sidang peradilan. Bagi tahanan anak, ketika vonis telah tiba, eksekusi dijatuhkan di LPKA tujuan, bukan di Rutan maupun di Lapas. Jadi pada kasus AP tersebut, ketika vonisnya telah tiba ia langsung dibawa oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ke LPKA Kutoarjo

Nantinya AP akan dibina di LPKA sesuai dengan program pembinaan khusus anak yang berbasis pendekatan HAM dan budi pekerti dengan memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline