Pekalongan - Sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menjemput 1 tahanan anak Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan pada Rabu (30/11)
Tahanan anak selama berada di Rutan Pekalongan menjalani proses persidangan hingga kini saatnya vonis tiba.
"Tahanan ini akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kutoarjo karena sudah vonis akan kami eksekusi. Nantinya di sana anak pidana ini akan mendapat pembinaan sesuai dengan bimbingan anak, seperti pembelajaran sekolah dan lainnya" pungkas Lalu selaku pegawai Kejaksaan.
"LPKA iki memang untuk narapidana di bawah 18 tahun, jika sudah 18 tahun lebih maka akan dipondahkan ke Lapas Pemuda ataupun Lapas umum" sambungnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H