Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pbg

UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

Jelang Idul Fitri, Rutan Purbalingga Usulkan 103 Narapidana Peroleh Remisi Khusus

Diperbarui: 5 April 2024   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WBP Rutan Purbalingga melakukan doa bersama. Foto: Humas Rutan Purbalingga. 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 103 Narapidana untuk dapat Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka yang diusulkan tentu sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Alhamdulillah kita sudah mengusulkan sebanyak 103 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini," ujar Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, Jum'at (5/4).

Ia menjelaskan dari 103 WBP, sebanyak 33 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 62 orang 1 bulan dan 8 orang 1 bulan 15 hari. Selanjutnya Bluri menambahkan dari sebanyak 103 narapidana yang diajukan mendapat remisi khusus 96 narapidana merupakan kasus pidana umum dan 7 narapidana kasus pidana khusus.

Ditemui terpisah Kasubsi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto menjelaskan bahwa untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan semuanya RK I atau Remisi sebagian yakni setelah mendapat remisi narapidana masih tetap menjalani sisa pidananya. "Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan menjadi semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan" harap Doni.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline