Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pbg

UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

Deteksi Dini Keamanan, Rutan Purbalingga Siapkan Unit Intelijen Pemasyarakatan

Diperbarui: 22 Maret 2022   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Virtual meeting konsultasi teknis Unit Intelijen Pemasyarakatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: RutanPurbalingga/dok.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan konsultasi teknis (kostek) pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, bertempat di ruang Kesatuan Pengamanan Rutan Purbalingga, Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, beserta jajaran pengamanan mengikuti kostek bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (21/3).

Kostek dibuka oleh Kusbiantoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Dalam sambutannya, Kusbiantoro menyampaikan pentingnya UIP dalam memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan mengambil langkah-langkah tindakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA.

Kusbiantoro, mewakili Kepala kanwil Kemenkumham Jawa Tengah saat memberikan arahan dalam kostek UIP. Foto: RutanPurbalingga/dok.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Eksa Rahnuzulian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyampaikan peranan dan fungsi UIP dalam mendukung pelaksanaan pengamanan terhadap potensi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Selain pemaparan materi, dilakukan diskusi interaktif antara narasumber dengan peserta konsultasi yang berasal dari tiap UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Bluri menanggapi bahwa kemampuan intelijen pada petugas Pemasyarakatan merupakan hal yang vital di mana tugas dan fungsi utama mereka adalah pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga petugas dituntut untuk dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang aktual serta akurat pada setiap kegiatan WBP di dalam Rutan Purbalingga.

Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) Rutan Purbalingga mengikuti kostek Pemasyarakatan mengenai UIP. Foto: RutanPurbalingga/dok.

"Unit Intelijen Pemasyarakatan saya harapkan dapat mengumpulkan dan memberikan informasi yang akurat tentang potensi gangguan keamanan dan ketertiban sehingga potensi tersebut dapat dicegah lebih dini. Bagi seluruh jajaran pengamanan dan staf juga wajib aktif dan waspada terhadap potensi gangguan yang dapat terjadi," tutur Bluri Wijaksono selaku Plt Ka. Rutan beramanat kepada seluruh petugas Pemasyarakatan Rutan Purbalingga.

Bluri berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi pada diri petugas dengan mengimplementasikan peran dan fungsi intelijen saat bertugas sehingga mampu mencegah kelalaian yang berdampak pada munculnya gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Purbalingga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline