Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi tentang pentingnya menghindari benturan kepentingan di kalangan petugas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam pelayanan di Rutan Pasangkayu, Kamis (22/02).
Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang jenis-jenis benturan kepentingan, cara mengidentifikasi situasi yang berpotensi mengarah pada benturan kepentingan, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindari atau menyelesaikan benturan kepentingan tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab setiap petugas dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mencegah dan mengatasi potensi benturan kepentingan yang dapat merugikan pelayanan di Rutan Pasangkayu. Beliau menekankan pentingnya setiap petugas memahami, mengenali, dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh petugas Rutan Pasangkayu tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau eksternal yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya," ungkap Tisep.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Dengan menggelar sosialisasi ini, Rutan Pasangkayu berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktek-praktek yang merugikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Semua petugas diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan kesadaran akan kode etik yang berlaku.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Marasidin menegaskan bahwa menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan adalah kewajiban setiap petugas yang bertugas di lingkungan Rutan.
"Transparansi dan profesionalisme adalah kunci dalam memberikan pelayanan yang adil dan bermartabat kepada warga binaan sehingga tidak adanya keberpihakan atau tindakan yang merugikan dalam pelaksanaan tugas," ujar Marasidin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H