Pasangkayu - Dalam rangka persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kanotr Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menerima Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu. Penerimaan ini sebagai langkah penting dalam mendukung partisipasi warga binaan untuk memiliki hak pilihn pada Pemilu mendatanng, Selasa (09/01).
Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyampaikan bahwa penerimaan DPTb ini sebagai bentuk kesiapan Rutan Pasangkayu untuk mendukung proses demokrasi. Beliau berharap penerimaan DPTb ini tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga menggambarkan komitmen Rutan Pasangkayu untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang demokratis, transparan, dan inklusif.
"Kami berkomitmen untuk memberikan akses dan fasilitas kepada warga binaan yang memiliki hak pilih agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu secara demokratis," ujar Tisep.
Penerimaan DPTb ini melibatkan koordinasi antara Rutan Pasangkayu dan KPU Kabupaten Pasangkayu untuk memastikan bahwa data pemilih di Rutan Pasangkayu terkini dan akurat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan hak partisipasi politik yang setara kepada semua warga binaan.
Jelang Pemilu Tahun 2024, Rutan Pasangkayu terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU untuk memastikan bahwa warga binaan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi pada Pemilu Tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H