Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Dukung Proses Hukum, Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri

Diperbarui: 23 November 2023   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/11) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Rutan Pasangkayu sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan, Rabu (22/11).

Pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap ini merupakan langkah yang penting dalam proses peradilan. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk barang-barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus yang telah melewati proses peradilan dan mendapatkan keputusan final dari pengadilan.

Kepala Rutan Pasangkayu, Tisep Oven Harry menyatakan bahwa kehadiran Rutan Pasangkayu dalam acara pemusnahan barang bukti adalah wujud dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.

"Kita harus memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan harus dihapuskan dengan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan," kata Tisep.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Keikutsertaan Rutan Pasangkayu menegaskan keterlibatannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasangkayu, serta memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum.

Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/11) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline