Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Rutan Pasangkayu Komitmen Dorong Program Pemerintah Dalam Pengentasan Stunting

Diperbarui: 7 September 2023   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rutan Pasangkayu Hadiri Kegiatan Program Akselerasi Penanganan 4+1 Oleh Inspektorat Provinsi Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (07/09)

Pasangkayu - Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat untuk terus berperan aktif dalam peningkatan tingkat kesehjateraan masyarakat sekitar. Sebagai bukti nyata, Kepala Rutan Pasangkayu turut hadir dalam kegiatan Program Akselerasi Penanganan 4+1 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (06/09).

Diketahui, akselerasi penanganan 4+1 merupakan program nasional mencakup percepatan penurunan stunting, pemberian bantuan kepada anak tidak sekolah (ATS), menekan angka pernikahan dini, penentasan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi, dalam partisipasinya dalam program ini, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam mencapai tujuan bersama.

"Kami selalu berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya perbaikan dan peningkatan kesehjateraan masyarakat. Keikutsertaan kami dalam Program Akselerasi Penanganan 4+1 ini adalah wujud dari komitmen tersebut," ujar Aris.

Rutan Pasangkayu terus berupaya berperan aktif dalam mendorong efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan. Rutan Pasangkayu siap untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan dalam upaya bersama menciptakan kesehjateraan masyarakat yang lebih baik.

Melalui partisipasi dalam program ini, Rutan Pasangkayu berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai perubahan yang signifikan dalam penanganan masalah yang dihadapi oleh berbagai instansi pemerintahan di Sulawesi Barat.

Kepala Rutan Pasangkayu Hadiri Kegiatan Program Akselerasi Penanganan 4+1 Oleh Inspektorat Provinsi Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (07/09)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline