Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan serah terima e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk warga binaan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (19/08).
Sebanyak 25 warga binaan Rutan Pasangkayu yang menerima e-KTP, hal ini merupakan sebagai langkah penting dalam memberikan identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai aktivitas masyarakat. Selain itu, KTP ini sangat penting mengingat akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Selain memberikan akses dan identitas, e-KTP untuk warga binaan ini juga mengirim pesan tentang pentingnya mendukung reintegrasi sosial. Hal ini sejalan dengan tujuan rehabilitasi yang berfokus pada pemulihan dan pembebasan warga binaan dari siklus kriminalitas.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat setelah masa penahanan selesai. E-KTP akan membantu mereka dalam mendapatkan akses layanan dan hak-hak dasar.
"Pemberian e-KTP ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan warga binaan kesempatan untuk memulai hidup yang baru setelah menjalani hukuman. Dengan memiliki e-KTP, mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat," kata Aris.
Dalam konteks ini, Pemberian e-KTP ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah konkret untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan. Rutan Pasangkayu berharap melalui langkah-langkah seperti ini, warga binaan dapat kembali menjadi bagian yang produktif dan berkontribusi dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H