Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Karutan Pasangkayu: "Pastikan Barang Bukti yang Tidak Diperlukan untuk Dihapuskan"

Diperbarui: 18 Agustus 2023   09:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/08) 

Pasangkayu - Dalam upaya memastikan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri, Selasa (15/08).

Pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap ini merupakan langkah yang penting dalam proses peradilan. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk barang-barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus yang telah melewati proses peradilan dan mendapatkan keputusan final dari pengadilan.

Adapun Barang Bukti yang di musnahkan adalah Barang Bukti dalam Kasus tindak pidana Kriminal dan Narkotika sebanyak 36 Item yakni 12 dari perkara Narkotika dan 24 dari Kriminal Umum yang telah mendapatkan kekuataan Hukum dari Pengadilan Negeri Pasangkayu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Rutan Pasangkayu dalam acara ini adalah bentuk dukungan mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Kita harus memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan dilaksanakan dengan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan," kata Aris.

Rutan Pasangkayu komitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Langkah ini juga mencerminkan semangat kepatuhan terhadap hukum dan proses yang berlaku dalam penegakan hukum.

Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/08) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline