Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Rutan Pasangkayu Sediakan WartelPAS dan Video Call

Diperbarui: 10 Maret 2023   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rindu Dengan Keluarga, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Gunakan Wartelpas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (10/03) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus melakukan inovasi agar kebutuhan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan memberikan layanan Warung Telpon Pemasyarakatan atau biasa disingkat Wartel PAS dan Video Call untuk para Narapidana dan Tahanan yang ingin melakukan komunikasi dengan anggota keluarga.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan ialah menerima kunjungan. Tak hanya layanan tatap muka, Rutan Pasangkayu juga memfasilitasi layanan kunjungan online dimana para Wbp dapat menghubungi keluarga dengan Videocall.

Setiap warga binaan dapat saling bergantian untuk memakai layanan tersebut. Dikarenakan layanan video call  juga telah disediakan, namun masih terbatas dikarenakan jumlah unit yang disediakan hanya beberapa unit saja, maka altenatif lain untuk dapat bekomunikasi dengan keluarganya dengan menggunakan layanan Wartel PAS ini.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi berharap dengan adanya layanan wartelpas ini dapat membantu warga binaan Rutan Pasangkayu untuk melepas rindu dengan keluarga tercinta. Selain itu, hadirnya layanan ini juga merupakan salah satu langkah dari Rutan Pasangkayu untuk memutus upaya masuknya ponsel serta meminimalisir beredarnya alat komunikasi secara ilegal sehingga memberantas penyebaran Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR).

"Agar tidak menghilangkan hak warga binaan berkomunikasi dengan keluarga, Rutan Pasangkayu menyiapkan sarana kunjungan online melalui Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan (WartelPAS) sebagai alat komunikasi tatap muka, tapi tetap dalam pengawasan petugas," ungkap Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan agar seluruh lapas/rutan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulbar dapat meningkatkan pelayanan publik sehinggan mendapatkan citra positif di lingkungan masyarakat.

Rindu Dengan Keluarga, Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Gunakan Wartelpas. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (10/03) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline