Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Rutan Pasangkayu Adakan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Diperbarui: 24 Februari 2023   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Pasangkayu Adakan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum, Wujudkan Akses Keadilan Masyarakat Tidak Mampu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/02) 

Pasangkayu - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengadakan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Masyarakat Tidak Mampu yang dibawakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pasangkayu di Aula Rutan Pasangkayu, Senin (24/02).

Program Bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana yang dimanatkan UU No. 16 Tahun 2011 adalah untuk menjamin hak dari penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusi sesuai persamaan prinsip, kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara Bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan hukum Cuma-cuma adalah salah satu wujud upaya melaksanakan komitmen Pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan serta sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk membuka ruang akses informasi kepada masyarakat khususnya warga binaan Rutan Pasangkayu agar dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis ini.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi meminta kepada seluruh warga binaan yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat memperhatikan setiap materi yang  disampaikan dengan baik, karena ini merupakan suatu informasi yang penting bisa disampaikan kepada keluarga atau kenalan yang sedang memerlukan jasa dari LBH itu sendiri. Selain itu, beliau mengucapkan terimakasih kepada Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama LBH Pasangkayu yang sudah memberikan penyuluhan hukum, karena apa yang telah disampaikan ini sangat diperlukan bagi teman-teman warga binaan, dan diharapakan dengan adanya kegiatan ini warga binaan dapat terbantu dalam pencerahan masalah hukum.

"Harapan saya, kedepannya akan bisa lebih bersinergi lagi dan kegiatan seperti ini bisa terus digalakkan, agar warga binaan kami mendapatkan wawasan tentang sadar hukum," tutup Aris.

Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan untuk terus meningkatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada bagi warga binaan Rutan Pasangkayu.

Rutan Pasangkayu Adakan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum, Wujudkan Akses Keadilan Masyarakat Tidak Mampu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (24/02) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline