Pasangkayu - Pentingnya penerapan Manajemen Risiko (MR) bagi pelaksanaan tugas dan fungsi di tiap satuan kerja. Oelh karena itu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu mengikuti Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat di Aula Pengayoman, (15/02).
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Barat. Beliau menjelaskan bahwa Manajemen Risiko bukan merupakan tugas tambahan namun menjadi hal yang melekat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, beliau juha menjelaskan filsafat risiko mulai dari keberadaan, pengungkapan keberadaan, kebermanfaatan, cara membuktikan risiko yang mana risiko tiap satker berbeda-beda.
Selanjutnya, sebagai pemenuhan terhadap amanat yang telah tercantum pada Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018, maka Rutan Pasangkayu perlu melakukan manajemen risiko yang selaras dengan tujuan risiko serta telah tercantum pada Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Rutan Pasangkayu.
Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi berharap dengan adanya kegiatan ini bisa membuat Rutan Pasangkayu lebih baik dalam pembuatan manajemen resiko serta sebagai bentuk antisipasi dini dalam menanggulangi masalah.
"Terkait manajemen risiko, bahwa memang ini hanya mengingatkan kembali karena MR sudah kita susun, untuk kedepannya bisa kita perbarui dan dipahami lebih lanjut," kata Aris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H