Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Tingkatkan Kewaspadaan, Rutan Pasangkayu Lakukan Razia Kamar Hunian

Diperbarui: 20 Oktober 2022   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Razia Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (20/10) 

Pasangkayu - Sebagai upaya pencegahan benda terlarang masuk ke dalam Rutan, Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar razia bersama kamar hunian warga binaan yang dipimpin langsung oleh KKepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Rabu (19/10).

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Mishbahuddin Bc.I.P.,S.Sos.,M.M bersama Kepala Rutan Pasangkayu memimpin langsung kegiatan pengeledahan kamar hunian ini.

Mishbahuddin  membuka kegiatan ini dengan memberikan sambutan sebelum pengekedahan kamar hunian dimulai. Kakanwil memberikan himbauan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan serta pengamanan di Rutan agar selalu konsisten sehingga diporeh situasi aman dan kondusif.

Selanjutnya kegiatan diambil alih oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk pelaksanaan teknis penggeledahan tersebut. Petugas diberikan tugas penggledahan disetiap kamar dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu Blok A dan Blok B agar penggledahan berjalan dengan efektif dan efisien. Adapun kamar hunian yang dilakukan razia adalah kamar 6,10 Blok A dan 6,8 Blok B.

Razia Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (20/10) 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang terutama narkoba dan handphone. Razia ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban dan untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang. Petugas yang tergabung adalah beberapa Staf, regu pengamanan beserta CASN melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang dimiliki WBP dan menyita barang-barang yang dilarang masuk kedalam blok hunian.Adapun barang penggeledahan yang disita dan diamankan yakni:
1 tutup gelas stainless
11 kepingan besi kecil
7 sendok besi
4 gulung senar gitar
2 botol parfum
2 gulungan tali
3 cukur kumis
2 kepingan cermin
2 batang aikat gigi
3 korek gas
1 kunci besi
1 batu asah
1 gembok besi

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan unsur kemanusiaan Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berlangsung aman, tertib, sesuai rencana. Rutan dalam keadaan aman terkendali.

Razia Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (20/10) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline