Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Kampanye Tanpa Pungli dan Gratifikasi di Rutan Pasangkayu

Diperbarui: 31 Agustus 2022   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Rutan Pasangkayu Komitmen Tolak Segala Bentuk Praktik Gratifikasi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (31/08) 

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat selalu berusaha dalam mewujudkan terciptanya suatu penyelenggaraan yang bersih dan juga lepas bebas dari tindakan perilaku korupsi. Pegawai Rutan Pasangkayu diharpakan mempunyai semangat kinerja yang tinggi dan yang pastinya bebas dari segala kegiatan bentuk tindak korupsi. 

Selain itu, Rutan Pasangkayu selalu mengupayakan pembangunan integritas yang berkelanjutan demi terciptanya budaya kerja menjadi wilayah yang bebas dari korupsi dengan sasaran peningkatan kinerja tugas serta fungsi clean government.

Pegawau Rutan Pasangkayu selulu menjunjung nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang harus diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan setiap harinya, dikarenakan sebagai pelayan masyarakat kita menjadi sorotan ataupun perhatian publik. 

Oleh karena itu harus adanya pendalaman integritas di dalam jiwa petugas agar terciptanya pegawai yang bebas dari gratifikasi kolusi serta korupsi.

Petugas Rutan Pasangkayu Komitmen Tolak Segala Bentuk Praktik Gratifikasi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (31/08) 

Setiap laporan ataupun keluhan baik dari warga binaan maupun masyarakat luar akan ditindaklanjuti secara tegas dan cepat oleh Rutan Pasangkayu. 

Laporan ini diharapkan sebagai bentuk upaya  menjadikan Rutan Pasangkayu agar lebih baik lagi, dan mengkoreksi diri serta memperbaiki diri guna mencegah nya praktik gratifikasi dan terciptanya suatu budaya anti korupsi.

Kepala Rutan Pasangkayu, Aris Supriyadi inginkan segala bentuk gratifikasi di Rutan Pasangkayu dihilingkan, pengendalian gratifikasi harus dimulai dari diri setiap ASN. Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pimpinan bila perlu langsung kepada tim unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang dibentuk untuk memantau.

"Tim UPG yang dibentuk harus berperan aktif dengan melakukan monitoring dan sosialisasi kepada petugas, masyarakat dan WBP atas pelayanan yang ada, tujuannya untuk memproteksi dan meminimalisir risiko gratifikasi dan pungutan liar tersebut terjadi," Tegas Aris.

Petugas Rutan Pasangkayu Komitmen Tolak Segala Bentuk Praktik Gratifikasi. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (31/08) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline