Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Berikan Remisi Umum Secara Simbolis Kepada 159 Narapidan Rutan Pasangkayu

Diperbarui: 18 Agustus 2022   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Rutan Pasangkayu Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (17/08)

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Laksanakan  Kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Bagi Narapidana di Aula Rutan Pasangkayu Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/08).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, Dandim 1427/Pasangkayu, Perwakilan Ketua DPRD Pasangkayu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu , Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Tokoh Agama Pasangkayu, Tokoh Pemuda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasangkayu dan Para tamu Undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan Kepala Rutan Pasangkayu serta pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak sekaligus penyerahan SK. Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Bupati Pasangkayu.

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Rutan Pasangkayu Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (17/08)

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 159 orang WBP yang dimana sebanyak 158 orang mendapatkan Remisi I dan 1 orang mendaptkan Remisi II yang hari ini langsung bebas dengan rincian besaran remisi yang diperoleh oleh WBP sebagai berikut:

- 01 bulan              : 22  orang
- 02 bulan              : 43  orang
- 03 bulan              : 58  orang
- 04 bulan              : 28  orang
- 05 bulan              : 8   orang
- 06 bulan              : 0   orang
Jumlah Keseluruhan      : 159 orang

Aris Supriyadi, menyampaikan pemberian remisi tersebut langsung dari Kemenkumham sesuai standar penilaian tersendiri. Dikatakan, untuk tahun ini jumlah penerima remisi meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ditutup dengan menampilkan teater/drama serta menyanyikan lagu Indonesia Tanah Air Beta dari WBP berkolaborasi dengan Pegawai Rutan Pasangkayu.

Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Rutan Pasangkayu Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (17/08)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline