Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Rutan Pasangkayu Cek Kondisi Senjata Api di Polres Pasangkayu

Diperbarui: 16 Juni 2022   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ka. KPR Rutan Pasangkayu Mengecek Senjata Api Yang Dititipkan Di Polres Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Pasangkayu - Dalam upaya Cek Senjata Api untuk Syarat Perpanjangan Buku Pemilik Senjata Api (BPSA), Rutan Kelas IIB Pasangkayu mengunjungi Polres Pasangkayu dalam rangka cek fisik senjata api dan amunisi, Rabu (15/07). Rutan Pasangkayu Kanwil Kemnekumham Sulbar melakukan koordinasi dengan Pihak Polda Sulawesi Barat dan Polres Pasangkayu Mengenai Penggunaan Senjata Api. 

Kepala Kesatuan dan Pengamanan Rutan bersama staf pegwai Rutan Pasangkayu melakukan koordinasi dengan Panit 1 Subdit Kamneg Polda Sulbar, Iptu Nurdin dan satuan Intelijen Keamanan (Inltelkam) Polres Pasangkayu terkait perizinan penggunaan senjata api dan pengecekan senjata api yang dititipkan di Polres Pasangkayu.

Ka. KPR Rutan Pasangkayu Mengecek Senjata Api Yang Dititipkan Di Polres Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Bertempat di Ruang Tamu Polres Pasangkayu, Iptu Nurdin menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk pemeriksaan atau pengecekan senjata api guna mengetahui jumlah rill senjata api serta jumlah amunisinya.

"Bila nanti hendak dipergunakan, sudah dalam keadaan siap pakai. Selain itu pengecekan juga ditujukan untuk pengurusan izin buku PAS Senpi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan dan Pengamanan, Akhmad menyebutkan bahwa Pemeriksaan ini menjadi sarana kontrol serta ajang diskusi terkait pemeliharaan dan pengadministrasian senjata api selain membantu menginventarisis sarana keamanan, khususnya senjata api dan amunisi.

Adapun senjata api yang dititipkan di Polres Pasangkayu adalah berupa softgun dan senjata genggam (bernadelli) yang masing-masing berjumlah dua buah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwasannya penggunaan senjata api di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu legal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku.

Ka. KPR Rutan Pasangkayu Mengecek Senjata Api Yang Dititipkan Di Polres Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (15/07)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline