Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Tingkatkan Kewaspadaan, Rutan Pasangkayu Lakukan Razia Kamar Hunian WBP

Diperbarui: 8 Juni 2022   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Kepala Rutan dan Pejabat Struktural Rutan Pasangkayu Bersama dengan Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Setelah Razia Kamar Hunian/dokpri

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu lakukan razia bersama dilakukan dengan Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang dipimpin langsung leh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Mishbahuddin Bc.I.P.,S.Sos.,M.M

Diawali dengan apel malam yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Mishbahuddin Bc.I.P.,S.Sos.,M.M, didampingi Kepala Rutan bersama jajaran divisi pemasyarakatan kanwil Sulawesi Barat.

Selanjutnya kegiatan diambil alih oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk pelaksanaan teknis penggeledahan tersebut. Petugas diberikan tugas penggledahan disetiap kamar  dari Blok A ke Blok B agar penggledahan berjalan dengan efektif dan efisien. Adapun kamar hunian yang dilakukan razia adalah kamar 6 dan 8 Blok A dan 1, 4 dan 5 Blok B serta Blok Wanita.

Foto Barang Sitaan Razia Kamar Hunian WBP di Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (07/06) 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang terutama narkoba dan handphone. Razia ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban dan untuk meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang.

Petugas yang tergabung adalah beberapa Staf, regu pengamanan beserta CPNS melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang dimiliki WBP dan menyita barang-barang yang dilarang masuk kedalam blok hunian.

Adapun barang penggeledahan yang disita dan diamankan yakni:

- ikat pinggang (2) - hanger (1) - sendok (2) - tali sepatu (1) - polpen (1) - kaleng rokok (1) - pinset(1) - senar gitar(1) - korek api(6) - cermin (1) - jarum (1) - cukur kumis(1) - gelas kaca (2) - mangkok kaca(1) - botol balsem (2) - penyangga obat nyamuk (2) - sendok sayur besi (1)

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan unsur kemanusiaan Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berlangsung aman, tertib, sesuai rencana. Rutan dalam keadaan aman terkendali.

Razia Kamar Hunia WBP Rutan Pasangkayu Bersama Satops Patnal Divisi Pemasyrakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (07/06) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline