Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Kepala Divisis Pemasyarakatan Serukan Pegawai Pemasyarakatan untuk Menghindari Pelanggaran Kode Etik

Diperbarui: 7 April 2022   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegawai Rutan Kelas IIB Pasangkayu Mengikuti Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan Secara Virtual. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (06/04) 

Kepala Divisi Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Barat Melakukan Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan Secara Virtual

Tingkatkan Pengamanan dan Persiapan, Rutan Pasangkayu Siap Hadapi Bulan Puasa 

Pasangkayu - Kepala Rutan dan Pejabat Struktural beserta pegawai Rutan Kelas IIB Pasangkayu Mengikuti Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan Secara Virtual. Sosialisasi ini diberikan Oleh Kepala Divisi Pemasarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Barat kepada seluruh UPT yang diikuti secara virtual pada rabu siang kemarin (06/04/2022).

Sosialisasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Pada permenkumham ini dijelaskan definisi kode etik pegawai pemasyarakatan merupakan pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Memberikan Pejelesan Mengenai Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (06/04) 

Selain membahas mengenai kode etik pegawai pemasyaraktan, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memantau secara langsung situasi dan kondisi Lapas dan Rutan di bulan ramadhan ini. Robinto meminta agar pelaksanaan solat tarwih pada masing-masing UPT untuk dilaksanakan dengan tertib dan kondusif.

"Jangan menyepelekan pelanggaran-pelanggaran kecil jika ditumpuk akan menjadi hal yang besar" ujar Robinto mengenaia pelanggaran kode etik pegawai. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Awasi Persiapan Rutan Pasangkayu Menantikan Bulan

Penggeledahan Serentak Se-Sulawesi Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Memimpin

Vaksinasi Serentak, Sebanyak 210 Orang WBP Menerima Vaksin Booster di Rutan Kelas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline