Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pasangkayu

Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Penggeledahan Serentak Se-Sulawesi Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Memimpin Proses Pengeledahan di Rutan Pasangkayu

Diperbarui: 30 Maret 2022   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama KadivPAS dan Karutan Beserta Jajaranya Setelah Melakukan Penggeledahan Kamar Hunian Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (29/03)

Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Barat Melakukan Pengeledahan Kamar Hunian Tahanan dan WBP di Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Vaksinasi Serentak, Sebanyak 210 Orang WBP Menerima Vaksin Booster di Rutan Kelas

Pasangkayu - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Barat memimpin pengeledahan kamar hunian tahanan dan WBP di Rutan Kelas IIB Pasangkayu pada selasa kemarin (29/03/2022). Proses penggeledahan dilakukan oleh staf dan petugas jaga Rutan Pasangkayu yang tidak sedang bertugas.

Pengeledahan kamar hunian ini dilakukan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulawesi Barat. Pengeledahan serentak ini dilakukan di beberapa UPT yaitu, Rutan Kelas IIB Majene, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Mamuju, LPKA Kelas II Mamuju, Lapas Kelas IIB Polewali dan Lapas Kelas III Mamasa. 

KadivPAS Memberikan Sambutan Kepada Petugas Sebelum Melakukan Pengeledahan Kamar Hunian. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (29/03) 

Pada penggeledahan yang dilakukan malam selasa kemarin, proses pengeledahan in dimulai dari kamar 12 blok B sampai sel 1 blok B. Penggeledahan ini dilakukan pada blok B saja yang dimana tahanan dan WBP yang berada dalam blok tersebut merupakan hasil dari kasus narkoba. Oleh karena itu, diprioritaskan penggeledahan pada malam selasa kemarin adalah blok B. 
 

KadivPAS dan Karutan Memeriksa Tas di Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (29/03)

Petugas Melakukan Pengeledahan Barang di Kamar Hunian WBP Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (29/03) 

Pada penggeledahan ini diperoleh beberapa barang yang dilarang masuk didalam kamar hunian yaitu sebagai berikut. Pisau Carter: 2 Buah, sendok: 6 Buah, Penutup Gelas: 1 Buah, Gelas: 1 Buah, Cukur Jenggot: 3 Buah, Botol Parfum: 5 Buah, Korek: 11 Buah, Botol Isi Pasir: 9 Buah, Engsel Pintu: 2 Buah, Amplas: 23 Buah, Baut: 14 Buah, Jarum: 6 Buah, Stan Obat Nyamuk: 6 Buah, Kayu: 7 Buah, Paku: 11 Buah, Tempat Rokok: 1 Buah, Besi: 10 Buah, Tempurung: 17 Buah, Kawat: 4 Buah, Hanger: 8 Buah, Tali: 2 Buah, Kunci L: 1 Buah, Ikat Pinggang: 3 Buah.

Rutan Pasangkayu Mengadakan Pertandingan Sepak Bola Antar WBP dalam Rangkaian Kegiatan

Rutan Pasangkayu Siap Berkontribusi Aktif dalam Pelaksanaan Publikasi Kegiatan

Rutan Pasangkayu Melaksanakan Donor Daraha Bekerjasama dengan PMI

Hasil Pengeledahan Kamar Hunian Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (29/03)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline