Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 Ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik agar dapat atau siap kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.Kegiatan diawali dengan wawancara kepada para perwakilan narapidana oleh Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Pangkajene, terkait kegiatan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene serta kendala yang dihadapi. Selain itu, Hakim Wasmat juga melaksanakan wawancara dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lukman terkait program-program yang diberikan kepada narapidana dan Dokter Rutan Kelas IIB Pangkajene terkait pemberian layanan kesehatan warga binaan, Kamis (08/06).
Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga dengan Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara sebagai suatu rangkaian proses pidana. Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun yang buruk dari suatu putusan Pengadilan.
Terakhir hakim wasmat pengadilan negeri pangkajene berkeliling melihat kondisi dan situasi serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan di area blok Rutan kelas IIB Pangkajene. Kunjungan ini rutin dilaksanakan oleh Hakim Wasmat setiap 6 bulan sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H