Pandeglang -- Rutan Kelas IIB Pandeglang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 kepada Pegawai Rutan Pandeglang, Senin (07/10/2024). Bertempat di Aula Rutan Pandeglang, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, mensosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 ini yang mengatur tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, Syaikoni menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan pedoman penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.
"Dengan adanya Permenkumham ini, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita sebagai petugas pemasyarakatan menjadi lebih terarah. Keamanan di Rutan Pandeglang bukan hanya tanggung jawab anggota pengamanan saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama" ungkapnya.
Sosialisasi tersebut mencakup berbagai poin penting, seperti prosedur pengawasan, langkah-langkah penanganan situasi darurat, serta perlindungan hak asasi bagi narapidana. Syaikoni juga menekankan pentingnya koordinasi antar pegawai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi, para pegawai aktif bertanya dan memberikan masukan mengenai implementasi peraturan tersebut. Syaikoni menanggapi pertanyaan dengan antusias dan mengajak semua pegawai untuk saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menerapkan kebijakan yang baru ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H