Pandeglang -- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang mengikuti proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Selasa (10/09/2024). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemenuhan hak integrasi bagi para narapidana.
Litmas ini bertujuan untuk menilai kesiapan dan kelayakan para warga binaan dalam menjalani proses integrasi kembali ke masyarakat. Hal ini melibatkan evaluasi mendalam tentang aspek sosial dan psikologi dari setiap narapidana. Penilaian ini penting sebagai bagian dari program reintegrasi yang mendukung transisi yang lebih mulus dari kehidupan di dalam Rutan ke lingkungan Masyarakat.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sudrajat, menyampaikan bahwa Litmas integrasi merupakan syarat untuk mendapatkan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. "Litmas Integrasi adalah penelitian kemasyarakatan yang dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat. Dilaksanakan sebagai pemenuhan syarat secara administratif untuk pemenuhan hak integrasi berdasarkan Permenkumham 7 Tahun 2022," terang Sudrajat.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan Litmas mencakup pengumpulan, pengelolaan, Analisa, dan penyajian data secara sistematis yang akan menentukan masa depan warga binaan.
"Adapun Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif. Litmas dapat menjadi alat pertimbangan bagi Rutan atau Lapas untuk menentukan masa depan Warga Binaan Pemasyarakatan," tambahnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, menjelaskan bahwa Rutan Pandeglang ingin memastikan bahwa setiap WBP yang akan kembali ke masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dan dapat beradaptasi dengan baik.
"Penelitian kemasyarakatan ini adalah bagian dari proses penting dalam program reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap WBP yang akan kembali ke masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dan dapat beradaptasi dengan baik. Kami berharap proses ini akan memfasilitasi mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih positif setelah masa hukuman" terang Kepala Rutan Pandeglang.
Program reintegrasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi angka residivisme dan mendukung narapidana dalam menjalani kehidupan yang lebih produktif setelah keluar dari penjara. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H