Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pandeglang

instansi pemerintah

Remisi Hari Kemerdekaan RI Diberikan Kepada 150 Narapidana di Rutan Pandeglang

Diperbarui: 19 Agustus 2024   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Bersama Rutan Pandeglang Dengan Bupati Pandeglang/dokpri

Pandeglang, Humas RTP -- Sebanyak 150 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, pada Sabtu (17/08/2024) pagi, usai upacara bendera yang berlangsung khidmat di Alun-Alun Kabupaten Pandeglang.

Bupati Pandeglang menyampaikan harapan agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan selama masa tahanan sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana. Saya berharap, dengan remisi ini, saudara-saudara dapat lebih semangat untuk berubah dan menjadi warga negara yang lebih baik," ujar Bupati Pandeglang.

Dari 150 orang narapidana yang menerima remisi, berbagai pengurangan hukuman diberikan, mulai dari satu hingga empat bulan. Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, menyampaikan hal tersebut sesaat setelah upacara HUT RI ke-79.

"Tahun ini ada 150 orang narapidana kami yang menerima remisi umum 17 Agustus, ada berbagai jumlah pengurangan hukuman, yang pengurangan 1 bulan ada 52 orang, pengurangan 2 bulan ada 76 orang, pengurangan 3 bulan ada 17 orang, dan pengurangan 4 bulan ada 5 orang" terang Syaikoni.

Syaikoni juga menyampaikan, tidak semua narapidana di Rutan Pandeglang menerima remisi umum hari Kemerdekaan RI. Beliau menyampaikan narapidana yang tidak menerima remisi dikarenakan beberapa alasan seperti harus menjalani subsider denda atau pengganti dan belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

"Di Rutan Pandeglang saat ini ada 197 orang narapidana, jadi ada 47 orang narapidana yang tidak menerima remisi umum hari Kemerdekaan, itu dikarenakan 19 orang menjalani subsider denda atau pengganti, 28 orang lagi belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif," ujar Karutan Pandeglang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline