Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pandeglang

instansi pemerintah

150 Orang WBP Rutan Pandeglang Diusulkan Terima Remisi

Diperbarui: 9 Agustus 2024   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni (Tengah)/dokpri

Pandeglang -- Ruma Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang telah mengusulkan sebanyak 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, 17 Agustus 2024 mendatang.

"Minggu lalu yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, sekitar 150 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujar Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni pada Selasa (6/8).

150 orang WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut merupakan WBP dari berbagai kasus, 135 orang diantaranya merupakan narapidana yang terjerat kasus kriminal umum, seperti pencurian, penipuan, penadahan dan lain-lain, 15 orang sisanya merupakan narapidana kasus narkoba.

"Dari 150 orang itu, 135 diantaranya remisi umum I kategori normal atau kasus criminal umum, sisanya 15 remisi umum I kategori PP 99 atau kasus narkoba," jelas Syaikoni.

"Untuk napi kriminal umum yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 47 orang, 2 bulan ada sebanyak 71 orang, 3 bulan ada sebanyak 14 orang dan 4 bulan ada sebanyak 3 orang. Adapun untuk napi kasus narkoba yang mendapat remisi 1 bulan ada sebanyak 5 orang, 2 bulan ada sebanyak 5 orang, 3 bulan sebanyak 3 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang," lanjut Karutan.

Pada tahun 2024 ini tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pandeglang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau pengurangan masa pidana dengan habis masa pidananya setelah pemberian remisi.

Syaikoni menyampaikan kriterian ataupun persyaratan untuk mengajukan remisi umum WBP diantaranya adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan Pandeglang dan memenui syarat administratif dan substantif.

"Adapun kriteria yang diusulkan itu diantaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan" ujarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline