Pandeglang - Lima Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang hari ini dibebaskan setelah menjalani masa hukuman, satu orang dinyatakan bebas murni dan empat orang lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada Sabtu (30/3), setelah melalui evaluasi dan penilaian dari petugas Rutan Pandeglang.
Pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh petugas Rutan Pandeglang dan WBP yang bersangkutan telah memnuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Sudrajat menyampaikan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, diantarnya adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
"Narapidana yang bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus sudah menjalani masa pidana 2/3 paling sedikit 9 bulan dari masa pidananya, selama 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana berkelakukan baik, lalu mengikuti program pembinaan dengan baik" ujar Kasubsi Yantah Rutan Pandeglang.
Sementara itu Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menegaskan bahwa pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dikenakan biaya. "Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Remisi dan yang lainnya, saya tegaskan tidak dikenakan biaya, seluruh pelayanan Rutan Pandeglang tidak dikenakan biaya dan dilaksanakan sesuai peraturan yang ada" tegas Syaikoni.
Pembebasan Bersyarat merupakan cerminan dari upaya system peradilan pidana dalam memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri dan Kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H