Lihat ke Halaman Asli

Rutan Pandeglang

instansi pemerintah

Apakah Petugas di Rutan Bisa Memegang Senpi?

Diperbarui: 12 Januari 2024   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rtp

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar kepolisian negara republik indonesia, senjata api non organik kepolisian negara republik indonesia/tentara nasional indonesia, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api

Menjelaskan Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. 

begitu pula yang terjadi di dalam rutan pandeglang , petugas penanggung jawab pemegang senjata api selalu melakukan uji tes pisikologi 3 tahun sekali untuk situasi genting .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline