HUMAS.RUTAMA.,- Dalam rangka peningkatan tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan, tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan bagi petugas dan pegawai Rutan Kelas IIB Mamuju (06/02).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, Bc. IP, S.H, M. Si memimpin penguatan bersama Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju dan Pejabat Struktural dan Staf Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kadivpas dalam arahnnya untuk menerapkan prinsip back to basic yakni kembali ke aturan dasar. Dimana aturan yakni pada bidang pengamanan ditingkatkannya kontrol rutin baik itu di blok dan selasar serta menerapkan SOP yang berlaku.
Selain itu. Kadivas juga mengingatkan untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait pendataan NIK untuk Pemilu. "Diharapkan penyaluran hak suara Warga Binaan dapat terpenuhi meskipun menjalani masa pidana" Ucap Kadivpas.
@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan
@Parlindungan_01
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI