MAKASSAR - Dalam rangka membangun masa depan yang lebih baik serta menumbuhkan kesempatan kedua bagi warga binaan, Rutan Kelas I Makassar berkolaborasi dengan Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Penyuluhan Hukum di Aula Kunjungan. Rabu, (7/8).
Penyuluhan Hukum yang terselenggara hari ini terasa spesial karena menghadirkan langsung Ketua Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum UNHAS, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. sebagai pemateri.
Di hadapan 24 (dua puluh empat) warga binaan yang merupakan tahanan baru, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai dengan semangat berbagi Ilmu pengetahuan tentang bantuan hukum bagi tahanan.
"Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan secara cuma-cuma kepada penerima," terangnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa bantuan hukum diberikan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.
Sebelumnya, Elis Susanti yang merupakan koordinator kegiatan mengatakan bahwa tujuan utama dari penyuluhan hukum tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman warga binaan tentang sistem hukum, hak-hak mereka serta kewajiban hukum yang berlaku.
"Dengan memberikan pengetahuan hukum yang cukup, program ini bertujuan untuk mencegah warga binaan melakukan tindakan kriminal kembali setelah bebas serta dapat membantu warga binaan memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka sehingga mendorong mereka untuk memilih jalur yang lebih positif dalam kehidupannya," ucapnya.
Mewakili Karutan Makassar Jayadikusumah, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Muhammad Ramadlon Afwan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Kepada teman-teman Mahasiswa kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga kegiatan hari ini dapat terlaksana dan kepada rekan-rekan warga binaan, Pimpinan berharap dapat mengambil hikmah dari kegiatan ini dimana dengan tema yang luar biasa, yaitu Membangun Masa Depan yang Lebih Baik Melalui Bantuan Hukum dan Peluang Kedua Bagi Tahanan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H