Lihat ke Halaman Asli

Rutan Makassar

Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Tegas! Karutan Tekankan Tidak Ada Layanan Titipan Diluar Ketentuan

Diperbarui: 11 Desember 2023   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menerima barang titipan diluar waktu yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan saat memimpin kegiatan apel pulang yang diikuti oleh jajaran Pejabat Struktural dan staf pegawai di Selasar gedung I. Sabtu, (9/12).

"Saya tidak mau lagi ada yang menerima titipan atau apapun namanya di luar jam penitipan, dan Saya tidak mau ada petugas yang menerima imbalan dari pengguna layanan penitipan apapun alasannya," tegasnya.

Lebih tegas lagi, Karutan meminta jajarannya untuk menjunjung tinggi nilai integritas dalam  menjalankan tugas. Ia meminta dengan sangat untuk menyudahi kebiasaan yang tidak baik khususnya dalam hal yang sifatnya dapat mencederai kinerja positif dari rekan kerja yang lain.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

"Kita tidak tau yang namanya musibah, jadi sekali lagi Saya harap jangan terima titipan di luar jadwalnya, karena tanpa kita sadari bisa saja barang titipan tersebut disisipkan barang-barang terlarang seperti narkoba dan barang-barang terlarang lainnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Karutan Makassar meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

"Baru saja kita lakukan penguatan Tugas dan Fungsi kepada jajaran Kesatuan Pengamanan dan nantinya akan ada beberapa ketentuan baru yang perlu kita laksanakan secara bersama-sama," ucapnya.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

"Beberapa hal yang telah dibahas akan segera direalisasikan, khususnya terkait layanan penitipan barang segera kita benahi supaya semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada perbedaan pendapat diantara petugas terkait barang-barang apa yang bisa dan tidak bisa dimasukkan melalui layanan penitipan barang tersebut," tuturnya menutup amanat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline