Lihat ke Halaman Asli

Rutan Makassar

Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Kasubsi Adper Rutan Makassar Beri Arahan kepada Warga Binaan Penerima SK PB/CB

Diperbarui: 15 November 2023   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo hari ini memberikan pengarahan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar penerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Makassar. Rabu, (15/11).

Dalam arahannya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo menyampaikan kabar gembira kepada 9 (sembilan) orang warga binaan tersebut bahwa mereka telah memperoleh SK PB ataupun PB.

Lebih lanjut, Ahmad Sutoyo meminta kepada seluruh warga binaan penerima SK PB/CB tersebut untuk menjaga agar tidak melakukan pelanggaran, sebab dapat berakibat pada pembatalan SK PB/CB yang telah diperoleh.

Untuk informasi, PB (Pembebasan Bersyarat) diperoleh dengan syarat telah menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga), dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Makassar.

Sementara untuk CB (Cuti Bersyarat) diberikan dengan syarat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, telah menjalani (dua per tiga masa pidana), serta berkelakuan baik selama 6 (enam) bulan terakhir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline