Lihat ke Halaman Asli

Rutan Makassar

Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Kasubsi Adper Rutan Makassar Beri Arahan kepada Warga Binaan Penerima SK PB/CB

Diperbarui: 15 November 2023   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo hari ini memberikan pengarahan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar penerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Makassar. Rabu, (15/11).

Dalam arahannya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo menyampaikan kabar gembira kepada 9 (sembilan) orang warga binaan tersebut bahwa mereka telah memperoleh SK PB ataupun PB.

Lebih lanjut, Ahmad Sutoyo meminta kepada seluruh warga binaan penerima SK PB/CB tersebut untuk menjaga agar tidak melakukan pelanggaran, sebab dapat berakibat pada pembatalan SK PB/CB yang telah diperoleh.

Untuk informasi, PB (Pembebasan Bersyarat) diperoleh dengan syarat telah menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga), dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Makassar.

Sementara untuk CB (Cuti Bersyarat) diberikan dengan syarat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, telah menjalani (dua per tiga masa pidana), serta berkelakuan baik selama 6 (enam) bulan terakhir.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline