Lihat ke Halaman Asli

RUTAN MAKALE

RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB MAKALE

93 Orang Warga Binaan Rutan Makale Terima Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Diperbarui: 25 Desember 2023   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rutan Makale

Makale -- Natal menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Hal itu karena Natal adalah waktu yang istimewa di mana umat kristiani merayakan cinta kasih, kedamaian, dan harapan melalui kelahiran Yesus Kristus.

Hal yang sama dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale yang beragama Kristen. Bagaimana tidak, di hari yang penuh sukacita ini, sebanyak 93 orang WBP Rutan Makale menerima Remisi Khusus Natal, bahkan 2 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Dok. Rutan Makale

Penyerahan Remisi Khusus Natal ini dilakukan usai ibadah perayaan Natal yang dipimpin oleh Pendeta Agustinus Sampe, S.Th. dengan mengangkat tema "Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi"

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa pemberian Remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutur Luther saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Dok. Rutan Makale

Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya. Dimana disebutkan bahwa sebanyak 6 orang menerima Remisi 1 bulan 15 hari, 60 orang menerima Remisi 1 bulan, dan 27 orang menerima Remisi 15 hari.

"dari total 93 orang WBP penerima Remisi Khusus Natal, 2 orang langsung menghirup udara bebas karena memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," tutur Kamal.

Sementara pemberian SK Remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Makale yang diberikan secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan.

Dok. Rutan Makale

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline