KRAKSAAN -- Kegiatan apel penghuni di suatu Lembaga Pemasyarakatan adalah merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menghitung jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kegiatan seriah terima regu jaga. Hal ini tentunya juga berlaku di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Apel penghuni ini rutin dilaksanakan setiap hari selama 3 (tiga) kali, yaitu pada pagi hari, siang hari dan malam hari.
Dalam melaksanakan apel, seluruh warga binaan diwajibkan berpakaian sopan dan duduk rapi di dalam kamar. Ketua kamar akan melaporkan jumlah penghuni kamarnya masing-masing. Petugas akan melakukan pengecekan jumlah warga binaan tiap-tiap kamar hunian. Hal tersebutlah yang dipraktekkan oleh para CPNS Rutan Kraksaan dalam orientasi lapangan kali ini. Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh regu jaga agar para CPNS dapat memahami tupoksi sebagai anggota jaga.
"Ketika sedang melaksanakan apel penghuni, setiap petugas pengamanan haruslah jeli dan teliti dalam melakukan perhitungan warga binaan, jangan sampai terjadi salah hitung. Dan jangan lupa selalu tanamkan sikap diri untuk selalu waspada dan jangan bercanda." ujar plh. Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrasi kepada para CPNS.
Hal itu senada dengan yang disampaikan Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur saat memberikan pengarahan kepada para CPNS pada beberapa waktu lalu.
(Humas Rutan Kraksaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H