KRAKSAAN --- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan bekerjasama dan melaksanakan MoU dengan POSBAKUMADIN Kabupaten Probolinggo dalam rangka memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum GRATIS kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kraksaan. Kegiatan ini bertemakan tentang "Bantuan Hukum Gratis Bagi Anggota Masyarakat Termarginal", Jum'at (26/01)
Kegiatan penyuluhan ini tidak lepas dari MOU antara pihak Rutan Kraksaan dengan POSBAKUMADIN Kabupaten Probolinggo tentang hak-hak bagi para Warga Binaan, yang dalam hal ini khususnya para tahanan. Ka. Rutan menyampaikan rasa terimakasih yang sebanyak banyaknya kepada pihak POSBAKUMADIN dan berharap agar supaya terus bersinergi dalam memberikan pelayan terhadap para Tahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
"Sesuai amanat Undang - Undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu". Ujar Salugu Widya Utama , S.H (Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan)
Penyuluhan dan sosisalisasi dihadiri langsung oleh Ka.Rutan Kraksaan, Kasubsie Pelayanan Tahanan, Kepala Keamanan Rutan dan Kepala POSBAKUMADIN Probolinggo beserta jajarannya. Landasan hukum dalam kegiatan ini sesuai pada Undang - undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sasaran dari kegiatan ini yang paling khusus yaitu kepada seluruh Tahanan yang ada di Rutan Kraksaan, karena mereka sangat membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan proses persidangan agar supaya berjalan dengan sesuai yang diharapkan.
(Humas Rutan Kraksaan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H