Lihat ke Halaman Asli

HUMAS RUTAN KRAKSAAN

Humas Rutan Kelas II B Kraksaan

Beri Jaminan Fasilitas Kesehatan CPNS, Karutan Serahkan Kartu Indonesia Sehat dari BPJS

Diperbarui: 30 April 2022   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ist

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta pegawai ASN memiliki kewajiban mendaftarkan diri beserta anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota keluarga dengan iuran total 5% dari gaji pokok dan tunjangan.

Untuk mendukung program pemerintah tentang Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah melakukan pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi CPNS secara kolektif melalui kantor BPJS Kraksaan.

Hari ini (Sabtu,30 April 2022), Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Bambang Irawan menyerahkan Kartu KIS dari BPJS kepada 10 orang CPNS. Penyerahan KIS dilaksanakan pada Apel siang dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan 2 CPNS.

Dalam sambutannya, Karutan Kraksaan berpesan agar para CPNS bekerja secara professional dan menanamkan nilai-nilai integritas di diri CPNS karena hak-hak  CPNS sudah diberikan oleh pemerintah. (Humas Rutan Kraksaan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline