Lihat ke Halaman Asli

Rutan Kelas IIB Magetan

Humas Rutan Kelas IIB Magetan

Tiga Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi Natal Tahun 2024

Diperbarui: 25 Desember 2024   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga Narapidana Nasrani Rutan Magetan mendapatkan Remisi Natal 2024 (Sumber : Humas Rutan Magetan)

MAGETAN -- Natal selalu menjadi momen istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di seluruh Indonesia. Karena selain diperingati dengan kidmat dan penuh sukacita, WBP yang memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Hari ini, Rabu (25/12/2024), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) memimpin langsung pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara virtual, serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Rutan Magetan mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bersama Menimipas secara virtual  (Sumber : Humas Rutan Magetan)

Dalam sambutannya, Menimipas, Agus Andrianto, menekankan pentingnya perayaan Natal sebagai momen introspeksi diri. "Jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang baik di kemudian hari," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak WBP yang yang dijamin dalam Undang-Undang. Agus berharap agar Warga Binaan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap program pembinaan dengan baik.

Bertepatan dengan Hari Raya Natal tahun ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada sebanyak 15.976 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) orang narapidana.

Karutan Magetan menyerahkan SK Remisi Natal secara simbolis (Sumber : Humas Rutan Magetan)

Sementara di Rutan Magetan sendiri, sebanyak tiga narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan remisi. Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto beserta jajaran yang turut mengikuti acara dari Aula Rutan melalui Zoom Meeting, juga melaksanakan proses penyerahan remisi secara simbolis kepada ketiga narapidana. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Ari menyampaikan apresiasinya kepada WBP yang mendapatkan remisi. Ia berharap para WBP dapat terus berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Rutan. "Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tuturnya. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline