MAGETAN - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kab. Magetan Noor Endah Fillaili, S.H. didampingi Petugas Operator Perekaman E-KTP mendatangi Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis (09/02/2023).
Kedatangan rombongan bertujuan untuk melakukan pemadanan data NIK dan Perekaman E-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena saat ini masih terdapat beberapa WBP Rutan Magetan yang belum memiliki KTP elektronik.
Bu Endah, sapaan akrabnya menyebutkan bahwa perekaman dan pendataan kependudukan khususnya di Lapas maupun Rutan juga merupakan salah satu tugas pihaknya. "Meskipun Bapak- bapak dan Mas- mas sekalian merupakan Warga Binaan, kami tetap berkewajiban memberikan pelayanan berupa pendataan identitas," ujarnya.
Segala perlengkapan untuk mendukung pelaksanaan perekaman KTP Elektronik juga turut didatangkan ke Rutan. Aan Budi Utama sebagai Operator Perekaman melaksanakan pemeriksaan biometrik awal kepada setiap WBP yang belum memiliki KTP Elektronik.
Setelah diperiksa, Operator lantas melaksanakan Langkah-langkah perekaman KTP elektronik terhadap WBP. dimulai dari perekaman iris mata, perekaman sidik jari, pengambilan foto hingga perekaman tanda tangan.
Sementara itu, Kepala Rutan Eries Sugianto yang mengawasi langsung jalannya kegiatan menjelaskan bahwa Pemadanan Data NIK dan Perekaman E-KTP kali ini juga merupakan tindaklanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. "Pendataan ini menjadi sangat penting bagi Warga Binaan untuk Pemutakhiran Data mereka sebagai Pemilih jelang PEMILU 2024," tutupnya. (Humas Rutan Magetan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H