Lihat ke Halaman Asli

Rutan Kelas IIB Magetan

Humas Rutan Kelas IIB Magetan

Ikuti Sosialisasi, Rutan Magetan Siap Pedomani Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas Sesuai SBSK

Diperbarui: 17 Januari 2023   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karutan Magetan mengikuti sosialisasi melalui Virtual Zoom Meeting. Foto : Humas Rutan Magetan 

MAGETAN -- Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal nomor SEK-PB.01.01-35, pada Selasa (17/1/2023) Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Kegiatan Sosialiasi Pedoman Perencanaan kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang diselenggarakan langsung oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan di relay melalui zoom meeting ke Kantor Wilayah dan UPT Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris. Foto : Humas Rutan Magetan 

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris menyampaikan bahwa pentingnya perencanaan kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan. Adapun SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN.

Selain itu, Novita Ilmaris pun juga menyampaikan SBSK terkait dengan kendaraan dinas dan isu penting mengenai rumah negara. Kepala Biro Pengelolaan berharap adanya koordinasi antara Kantor Wilayah dan UPT demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaporan BMN.

Karutan Magetan mengikuti sosialisasi melalui Virtual Zoom Meeting. Foto : Humas Rutan Magetan 

Kegiatan tersebut juga membahas terkait teknis dan peraturan dalam pengadaan dan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai SBSK serta RKBMN yang merupakan wujud upaya mengintegrasikan sistem pengelolaan aset dan penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan mengacuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. (Humas Rutan Magetan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline