Lihat ke Halaman Asli

Dalam Rangka Memperingati Hari Pengayoman, Rumah Tahanan Kelas IIB Kebumen Melaksanakan Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine

Diperbarui: 27 Agustus 2024   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas rumen

Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, Rumah Tahanan Kelas IIB Kebumen melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan tes urin pada Selasa, (27/8/2024)


Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau dan memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan rutan dan selama penggeledahan kamar hunian, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba.

humas rumen

"Penggeledahan hanya menemukan beberapa barang seperti 2 buah uang kertas 1000, 4 buah uang koin 500, 1 set kartu gaple, 3 buah Paku, 1 buah amplas , 1 buah freschare, 1 buah minyak gosok, 1 buah vape, 1 set kartu remi, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah gelas, 1 buah parfum, 1 buah sendok stainlees , 3 buah cukuran jenggot. Semua barang ini sudah kami amankan dan tidak ada barang terlarang," katanya.

humas rumen

Dalam pemeriksaan urine, yang dilakukan terhadap 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hasilnya semuanya dinyatakan negatif. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memilih dari masing-masing hunian kamar atau blok.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, Ka. KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan, Staf KPR, Staf Pelayanan Tahanan, Staf Pengelolaan, Anggota Rupam, Anggota Polres Kebumen.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemantauan terhadap WBP dan deteksi dini gangguan. Kami ingin mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan Kebumen," ujarnya.

humas rumen

Ia menambahkan bahwa penggeledahan kamar hunian merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Rutan Kebumen. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi secara dini peredaran barang terlarang serta gangguan-gangguan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline