Kebumen- Sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Rabu (23/11/2023).
Pemindahan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor : W.13.PK.05.05.05- 534 tentang persetujuan pemindahan narapidana.
Berangkat pada pukul 06.30 WIB dengan pengawalan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kebumen, 2 orang petugas registrasi, dan 1 orang petugas pengamanan, Pemindahan tersebut dilaksanakan dalam 2 kloter pemindahan yaitu kloter pertama memindahkan sebanyak 12 narapidana, dan kloter kedua sebanyak 11 narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan jumlah WBP di Lapas/Rutan yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung (over capacity).
" Saat ini Rutan Kelas IIB Kebumen berisi 157 orang WBP , yang seharusnya kapasitas Rutan Kebumen hanya 113 orang WBP, tapi dengan adanya pemindahan ini bisa mengurangi over capacity di Rutan Kebumen" Ujarnya.
Sementara itu, kedua puluh tiga yang dipindahkan adalah mereka-mereka yang terjerat dengan beberapa tindakan criminal, seperti penipuan, pencurian, pencabulan hingga narkoba. Setelah dipindah ke Lapas Kelas IIA Purwokerto, Tri berharap agar para narapidana dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan. (HumasRumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H