Kebumen, INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen berikan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 kepada 2 orang narapidananya, Minggu (26/12). Upacara pemberian remisi tersebu dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kebumen, Halasson Sinaga.
Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Kebumen Halasson Sinaga berpesan agar narapidana selalu berperilaku baik dan taat akan aturan yang telah ditetapkan oleh Rutan Kebumen.
Total 14.057 narapidana Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. 95 narapidana diantaranya langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). 13.962 narapidana Nasrani lainnya masih harus menjalankan pidana karena mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp.7.201.710.000,-.
Dasar hukum pemberian Remisi adalah sebagai berikut UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak WBP;Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi,Permenkumham RI No. 7 Tahun 202
Narapidana yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan seperti Berkelakuan Baik,aktif mengikuti program pembinaan, elah menunjukkan penurunan tingkat resiko. (RTA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H