Lihat ke Halaman Asli

Rutan Jepara

KumhamPasti

Lakukan Percepatan Izin Klinik, Rutan Jepara Mendapat Visitasi dari Dinas Kesehatan

Diperbarui: 18 April 2023   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: humasrutanjepara

Jepara- dalam rangka percepatan izin klinik, Rutan Kelas IIB Jepara mendapat visitasi penilaian kesesuaian dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Senin (17/04). Visitasi ini merupakan kedua kalinya setelah visitasi tahap pertama yang dilakukan pada 12 April lalu. 

Visitasi dilakukan oleh Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Jepara beserta 4 orang tim dari Dinas Kesehatan dan Asosiasi Klinik Kab. Jepara. Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara beserta 2 orang petugas kesehatan Rutan Kelas IIB Jepara. 

Dalam visitasi tersebut dibahas mengenai beberapa poin penting tentang percepatan izin klinik di Rutan Kelas II B Jepara. Sebelumnya dalam visitasi tahap pertama sudah dilakuakn penilaian dan masih ada kekurangan yang harus dipenuhi. Untuk itu, dalam visitasi tahap kedua tersebut, kekurangan-kekurangan telah dipenuhi untuk memenuhi persyaratan izin klinik. 

Menindak lanjuti visitasi tahap I yang sudah dilakukan oleh Tim Dinas Kesehatan Kab. Jepara pada hari Rabu, 12 April 2023. Dimana ada beberapa persyaratan yang sudah dipenuhi oleh Rutan Kelas IIB Jepara hingga mendekati lengkap sesuai dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021. 

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, izin klinik bisa segera diterbitkan sehingga pelayanan kesehatan untuk para WBP Rutan Jepara lebih maksimal. 

"Dengan adanya izin klinik di Rutan Jepara ini maka saya berharap pelayanan kesehatan untuk WBP bisa ditingkatkan dan lebih baik lagi" ujar Hakim.

Dengan dilakukannya visitasi ini, Tim Dinas Kesehatan Kab. Jepara Bidang Pelayanan Kesehatan telah menyetujui permohonan rekomendasi izin klinik Rutan Kelas IIB Jepara. Kemudian pada hari ini akan segera diterbitkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Jepara untuk selanjutnya dapat menjadi dasar permohonan izin klinik ke DPMPTSP Kab. Jepara. 

Sebelumnya pihak Rutan Jepara sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara. terkait dengan pelayanan kesehatan kepada WBP di Rutan Kelas IIB Jepara beberapa waktu lalu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline