Lihat ke Halaman Asli

Rutan Jepara

KumhamPasti

Bertemu Dinkes Kabupaten Jepara, Kasubsie Yantah Lakukan Koordinasi Izin Klinik

Diperbarui: 4 Februari 2023   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:dokpri

Jepara- dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Wahyu Kusriyono Qorim melakukan koordinasi izin klinik dengan Dinas Kesehatan kabupaten Jepara, jum'at (03/02).

Pelaksanaan koordinasi ini dilakukan terkait dengan percepatan izin klinik menindaklanjuti SE. Dirjen PAS No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, serta dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf a Tentang Pemeliharaan kesehatan dan didukung dengan SE. Kemenkes Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YP.02.01/II.2/330/2022 Tahun 2022 Tentang Perizinan Klinik Pemerintah.

Koordinasi dilakukan oleh Bapak Wahyu Kusriyono Qorim selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara beserta Petugas Kesehatan Rutan Jepara dengan Ibu dr. Hesti Prihandari selaku Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Jepara.

Koordinas tersebut juga didampigi oleh perawat Rutan Jepara, Titin Dwi Nurhayati. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal penting yang dibahas dalam rangka mewujudkan izin klinik.

Menurut Ibu dr. Hesti Prihandari menjelaskan terkait tata cara & persyaratan izin klinik yang meliputi SDM Tenaga Kesehatan, SOP Pelayanan, dan Sarana Prasarana sesuai dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Jepara No. 32 Tahun 2015 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

"Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal agar tercapai kesepahaman antara rutan Jepara dengan Dinkes Kabupaten Jepara tekait dengan percepatan perizinan klinik di Rutan Jepara"ujar Qorim.

Sehingga dengan adanya izin klinik nanti, hak WBP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan maksimal dan lebih baik. Karena itu merupakan hak  WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline