Lihat ke Halaman Asli

Rutan Jepara

KumhamPasti

Terima Kunjungan OBH Sejar Jepara, Karutan Jepara Bahas Layanan Bantuan Hukum

Diperbarui: 2 Februari 2023   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:dokpri


Jepara- pada hari ini, Kepala Rutan Jepara menerima kunjungan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) "Sejar" Jepara, Kamis (02/02).


Kunjungan tersebut bertempat di ruang Kepala Rutan Jepara. dalam kunjungan tersebut OBH Sekar Jepara membahas beberapa hal penting terkait dengan bantuan hukum.


Seperti yang kita tahu bantuan hukum diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.


OBH 'Sejar" merupakan organisasi yang telah akreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini adalah para WBP Rutan Jepara. Organisasi bantuan hukum ini memberikan bantuan secara Cuma-Cuma atau gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu pidana maupun perdata.


Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim menyambut baik adanya OBH yang memberikan bantuan  kepada para WBP yang membutuhkan bantuan hukum.


"Saya berharap dengan adanya OBH para WBP bisa terbantu dan diberi kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya" ujar beliau.


Karena dengan adanya OBH ini para WBP Rutan Jepara yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum bisa terbantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline