Jepara- raut wajah bahagia terpancar dari wajah 6 WBP Rutan Jepara yang mendapatkan asimilasi di rumah. Mereka akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga setelah mendapatkan asimilasi di rumah, Selasa (17/01).
Berdasarkan Kepmenkumham Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Dalam Kepmenkumham terbaru ini penyesuain waktu berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Keenam WBP tersebut telah memenuhi persyaratan yaitu 2/3 masa pidananya sebelum 30 Juni 2023 serta telah menjalani masa pidananya. Keenam WBP tersebut juga baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum atau bukan residivis.
Sebelum kembali pada keluarganya, Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para WBP dan juga keluarga yang menjadi penjamin.
"Mendapatkan asimilasi di rumah ini bukan berarti sudah bebas sepenuhnya. Kalian memiliki kewajiban untuk absen ke Bapas Pati dan untuk penjamin harus benar-benar mengingatkan para WBP ini agar tidak melakukan pelanggaran hukum" ujar beliau memberikan arahannya kepada WBP dan juga keluarga yang menjemput.
Beliau juga menegaskan bahwa pemberian hak asimilasi ini gratsi dan tidak dipungut biaya apapun, karena itu merupakan hak para WBP.
"Jadi jika ada yang meminta sesuatu dalam bentuk apapun bisa segera melapor" tutup beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H