Lihat ke Halaman Asli

Rutan Jepara

KumhamPasti

Ibu Meninggal, Rutan Jepara Berikan Izin Luar Biasa Kepada Narapidana Untuk Menghadiri Pemakaman

Diperbarui: 3 Oktober 2022   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:dokpri


Jepara- dalam rangka memenuhi hak kepada Narapidana, Rutan Jepara memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana. Izin luar biasa ini diberikan kepada Narapidana karena ibunya meninggal dunia pada Senin (03/10).


Pemberian izin luar biasa diberikan jika telah memanuhi syarat. Yaitu Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau membagi warisan.

Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. Kematian, Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta. Wali Nikah, Surat keterangan dari KUA.


Dalam hal ini adalah kematian ibu kandung Narapidana yang dibuktikan dengan surat kematian. Izin luar biasa diberikan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Untuk mekanismenya yaitu pihak keluarga mengajukan permohonan izin luar biasa dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Selanjutnya Kalapas/ Karutan memberikan izin berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. Selanjutnya Narapidana mendapat izin laur biasa danyang terakhir Narapidana bisa keluar untuk menghadiri pemakaman dengan pengawalan.


Sebelumnya Rutan Jepara juga pernah memberikan izin luar biasa untuk Narapidana yang anaknya sakit keras kemudian menjadi wali nikah bagi anaknya yang menikah. Jika semua persyaratan terpenuhi maka Narapidana tersebut diperbolehkan untuk memperoleh izin luar biasa karena itu merupakan hak Narapidana.


Semua pelayanan tersebut gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal tersebut selalu diterangkan oleh Plt. Kepala Rutan Jepara Nasihul Hakim bahwa semua bentuk pelayanan yang ada di Rutan Jepara gratis atau tidak dipungut biaya.


"Semua pelayanan yang ada di dalam Rutan Jepara baik itu integrasi, asimilasi, pelayanan penitipan barang maupun pelayanan lainnya gratis atau tidak dipungut biaya" jelas beliau dalam berbagai kesempatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline