Jepara- dalam rangka mewujudkan peradilan modern di era digitalisasi, Ketua PN Jepara, apak Danardono, S.H. memperkenalkan aplikasi terbaru dari Mahkamah Agung RI. Aplikasi tersebut adalah e- Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).
Hal itu dilakukan ketika beliau berkunjung ke Rutan Jepara pada Selasa (13/09). Dalam kunjungan tersebut beliau melakukan dialog dengan Plt. Kepala Rutan Jepara, Nasihul Hakim.
Beliau menjelaskan bahwa untuk mewujudkan peradilan modern maka kita harus siap dengan era digitalisasi. Melalui aplikasi ini nantinya kita akan lebih mudah untuk mengakses berbagai berkas yang diperlukan.
"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) kita harus bersinergi untuk mewujudkan peradilan modern" ujar beliau.
Untuk itu beliau mengajak aparat penegak hukum yang lainnya seperti kepolisian kejaksaan, Lapas atau Rutan, BNN dan Bea Cukai bersama-sama untuk menggunakan aplikasi e- Berpadu tersebut.
Pada aplikasi e-Berpadu tersebut ada beberapa fitur yang memudahkan pelayanan seperti izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas, izin besuk tahanan, cek pengajuan izin besuk tahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, dan penetapan diversi.
Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan akan mempermudah pelayanan karena digunakan secara elektronik sehingga bisa lebih mudah dan efisien.
"Aplikasi ini tentu masih jauh dari sempurna untuk itu kami mohon masukan dari aparat penegak hukum lainnya agar bisa lebih sempurna" tambah beliau.
Rencananya besok akan diadakan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu yang diikuti oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas/Rutan, BNN, dan Bea Cukai. Dengan begitu, para APH bisa menyamakan persepsi untuk mewujudkan peradilan yang modern.
Setelah itu ketua PN Jepara mengajak Plt. Kepala Rutan jepara mengenai aplikasi yang akan digunakan tersebut. Dialog ditutup dengan pemberian kenang-kenangan hasil karya WBP Rutan Jepara