Lihat ke Halaman Asli

Rutan Jepara

KumhamPasti

Laksanakan Putusan PN Jepara, Rutan Jepara Pindahkan 4 Narapidana Anak ke LPKA

Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokpri


Jepara -- dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jepara yang menyebutkan bahwa keempat WBP anak tersebut harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarja.


Pelaksaan pemindahan ini dilaksakan oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang mengantar keempat Narapidana anak tersebut ke LPKA Kutoarjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (26/08).


Karena Narapidana anak tersebut masih di bawah umur sehingga mereka harus menjalani masa hukumannya di LPKA. Sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan negeri Jepara.


Tentunya di LPKA nanti mereka akan mendapatkan perawatan dan bimbingan sesuai dengan usia mereka. Selain itu mereka juga bisa belajar dan melanjutkan pendidikan di sana. Karena di sana menyediakan fasilitas tersebut.


Ini merupakan bentuk sinergitas antara Rutan Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Pengadilan Negeri Jepara dan LPKA Kutoarja dalam melaksanakan putusan pengadilan. Harapannya keempat Narapidana anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik dan tidak mengulangi tindakan pidananya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline