Jepara- peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ini merupakan momen yang spesial. Peringatan kemerdekaan ini tentu menjadi hal yang disambut suka cita oleh seluruh warga negara Indonesia.
Pada peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ini, para Narapidana mendapatkan remisi umum yang diberikan kepada mereka setiap peringatan HUT Republik Indonesia. Remisi umum ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat.
Pemberian remisi kepada Narapidana ini dilakukan secaa simbolis oleh Plt. Kepala Rutan Jepara kepada WBP pada Rabu (17/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Rutan Jepara yang didampingi oleh staf Pelayanan Tahanan. Dengan mengenakan baju adat, beliau memberikan SK remisi secara simbolis kepada dua WBP Rutan Jepara.
Beliau mengingatkan agar remisi yang diberikan ini bisa memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Agar para WBP nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan baik.
Pemberian remisi umum ini merupakan hak warga binaan sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sebanyak 259 Narapidana Rutan Jepara menerima remisi umum dengan rincian 255 Mendapat RU I dan 4 Narapidana mendapatkan RU II (langsung pulang). Untuk Narapidana yang mendapatkan RU II ini hanya 3 orang yang langsung pulang sedangkan satunya masih menjalani subsidier.
Sekedar informasi Kemenerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana di seluruh Indonesia yang terdiri dari 166.191 orang mendapatkan RU I dan 2.725 mendapatkan RU II (langsung pulang).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H