Jepara- Litmas (penelitian pemasyarakatan) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi WBP untuk bisa memperoleh hak integrasi seperi PB, CB dan asimilasi. Hal itulh yang dilakukan oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Pati kepada dua WBP Rutan Jepara pada Senin (01/08).
Kegiatan litmas yang dilakukan secara luring ini dilakukan di ruang Pelayanan Tahanan, Rutan Jepara. PK Bapas Pati ini mengadakan litmas dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Hal ini untuk menggali informasi mengenai pembinaan yang telah diikuti selama di Rutan Jepara.
Hasil Litmas tersebut nantinya akan menjadi acuan apakah WBP terebut berhak untuk mendapatkan haknya atau tidak. Dalam hal ini WBP yang di litmas mengikuti program asimiliasi di rumah. Jadi litmas tersebut akan menjadi acuan bagi pihak Bapas apakah dua WBP tersebut berhak untuk mendapatkan asimilasi di rumah atau tidak.
Dalam melakukan Litmas pihak PK Bapas menggali berbagai informasi mulai dari WBP secara langsung, mulai dari kronologi kejadian pidana, pembinaan yang diikuti selama di Rutan Jepara serta menguji kelayakan penjaminnya nanti.
Selama pandemi Covid-19, Litmas dari Bapas dilaksanakan secara daring atau online. Namun sekarang sudah bisa dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
Selain melakukan litmas kepada WBP, pihak Bapas juga akan melakukan observasi kepada penjamin atau keluarga yang menjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H